Pelayanan Terpadu Keliling UP PTSP Kepulauan Seribu Bakal Kembali Digencarkan
Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu akan kembali menggalakkan layanan jemput bola Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) mulai bulan ini.
Hal ini kami lakukan untuk memudahkan warga dalam mengurus periizinan dan terkait kependudukan
Selanjutnya, PTK tersebut akan digelar diseluruh pulau permukiman di enam kelurahan yang berlokasi di RPTRA dan kantor kelurahan.
Pelayanan Terpadu Keliling Disambut Antusias Warga Pulau HarapanKepala UP PTSP Kepulauan Seribu, Budi Ismanto mengatakan, PTK ini akan melibatkan UKPD dan instansi terkait yang konsen terhadap pelayanan masyarakat, seperti Sudin Dukcapil, Badan Pajak, BPN, KSOP, Polres, Pengadilan Agama, Bank DKI dan BPJS Kesehatan.
"Hal ini kami lakukan untuk memudahkan warga dalam mengurus periizinan dan terkait kependudukan," ujar Budi, Kamis (14/2).
Menurutnya, sebelum pelaksanaan PTK pihaknya meminta agar seluruh instansi dan UKPD terkait mengirimkan brosur persyaratan layanan kepada PTSP untuk disosialisasikan oleh kelurahan setempat kepada warganya.
"Hal itu untuk mempermudah layanan, sehingga kita datang warga sudah mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan," terangnya.
Beberapa perizinan, surat keterangan dan administrasi kependudukan yang dapat dieksekusi (langsung jadi) di tempat diantaranya; NPWP, Akte Kelahiran, KIA, KK, BPJS Kesehatan, SKCK yang baru bukan perpanjangan. Sementara untuk izin pas kapal, perpanjangan SKCK, pajak dan pengadilan agama bersifat konsultasi dan pengumpulan persyaratan, tidak bisa dieksekusi langsung.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Kepulauan Seribu, Arief Wibowo menambahkan, pihaknya mengapresiasi kegiatan pelayanan jemput bola tersebut.
"Yang terdekat di Pulau Harapan pada 20 Februari, mudah-mudahan bisa bersinergi dan terus berjalan berkesinambungan," tandasnya.